Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menteri Tjahjo: PNS yang Nekat Mudik Wajib Disanksi

cdcindonesia.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo akan segera menerbitkan surat edaran (SE) terkait larangan mudik bagi pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini menindaklanjuti keputusan pemerintah yang menetapkan bahwa pada lebaran kali ini mudik dilarang mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Menteri Tjahjo: PNS yang Nekat Mudik Wajib Disanksi, lowongan kerja , CPNS 2021, Penerimaan CPNS 2021
economy.okezone.com/

“Edaran Menpan RB ini prinsipnya mengakomodir keputusan rapat menteri yang dipimpin Menko PMK. PANRB berharap ASN tetap jadi pelopor dan memberikan contoh untuk tidak mudik,” katanya, Minggu (28/3/2021).

Dia mengatakan bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) wajib memberikan sanksi bagi PNS yang nekat mudik.
“PPK kementerian/lembaga dan pemda wajib memberikan sanksi disiplin kepada PNS dan keluarganya yang nekat mudik,” ujarnya.

Selain itu dia juga meminta agar setiap PNS mengingatkan keluarga besarnya agar tidak mudik.
“ASN wajib mengingatkan keluarga besarnya serta lingkungannya untuk tidak mudik semata memutus rantai pandemi covid-19,” pungkasnya.

NB:Untuk anda yang berminat panduan soal cpns 2021, (Untuk persiapan tes sekolah kedinasan, PPPK dan penerimaan cpns 2021) silahkan bisa di pesan disini.

sumber
(sumber:https://economy.okezone.com/read/2021/03/26/320/2384348/pemda-butuh-189-000-pegawai-ini-formasi-cpns-paling-banyak-dicari)

Posting Komentar untuk " Menteri Tjahjo: PNS yang Nekat Mudik Wajib Disanksi"