Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Yang Minat Daftar CPNS dan PPPK 2021 ?Yuk Intip Dulu Besaran Gaji Terbaru PNS dan PPPK

cdcindonesia.com - Pemerintah akan segera membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021. Ada sekitar 1,3 juta formasi untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kuota tersebut terdiri dari 1 juta formasi guru PPPK, 189.000 formasi ASN di pemerintah daerah, dan 83.000 formasi CPNS/CPPK pemerintah pusat. Jadwal pengumuman formasi sendiri diperkirakan pada akhir Maret, pendaftaran pada April hingga Mei, dan tes akan dilakukan pada Juni. Berikut gambaran rencana jadwal pelaksanaan seleksi CASN 2021: Pendaftaran seleksi Sekolah Kedinasan 2021 diperkirakan dimulai April 2021 

okezone.com

Seleksi PPPK Guru formasi 1 juta guru diperkirakan dilaksanakan Mei 2021 

Seleksi CPNS 2021 dan PPPK (Non-Guru) dilaksanakan Mei 2021. Bagi Anda yang berminat mendaftar CASN 2021 dan penasaran dengan besaran gaji yang ditawarkan, berikut informasi gaji PNS terbaru:


Gaji PNS Gaji PNS untuk saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977 Hal tersebut sebagaimana disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas BKN Paryono. "Kalau PNS (aturan besaran gaji) bisa dilihat pada PP 15/2019 perubahan ke delapan belas PP 7/1977," ujarnya dikonfirmasi Kompas.com, Senin (22/3/2021).

Adapun besaran gaji PNS menurut aturan tersebut yakni: 

Golongan I 

  1. Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 
  2. Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 
  3. Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 
  4. Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 

Golongan II 

  1. Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 
  2. Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 
  3. Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 
  4. Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 

Golongan III 

  1. Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  2. Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 
  3. Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 
  4. Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Golongan IV 

  1. Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 
  2. Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 
  3. Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 
  4. Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 
  5. Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Gaji PPPK 

Adapun untuk Gaji PPPK diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020. "Kalau untuk PPPK bisa dilihat di Perpres 98/2020," ujar Paryono lagi. Berikut ini besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut: 

  1. Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200 
  2. Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900 
  3. Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200 
  4. Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600 
  5. Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700 
  6. Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800 
  7. Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900 
  8. Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100 
  9. Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000 
  10. Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000 
  11. Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800 
  12. Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800 
  13. Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100 
  14. Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  15.  Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900 
  16. Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  17. Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

sumber

(sumber:https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/23/090900765/minat-daftar-cpns-2021-intip-dulu-besaran-gaji-terbaru-pns-dan-pppk?page=all)

Posting Komentar untuk "Yang Minat Daftar CPNS dan PPPK 2021 ?Yuk Intip Dulu Besaran Gaji Terbaru PNS dan PPPK "